Perjuangan masyarakat adat di Sulawesi Tengah untuk mendapatkan perlindungan hak-haknya mendapatkan titik pencerahan. Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi saat ini berencana mengeluarkan sebuah Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Rencana pembuatan PERDA ini, digulirkan dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Arah kebijakan pemerintah Kab. Sigi Terhadap perlindungan atas hak-hak masyarakat adat Sigi” yang diadakan di Ngata Toro, Kecamatan Kulawi pada 3 Desember 2010 yang lalu. Pemerintah Kabupaten Sigi mengadakan FGD ini untuk mendorong adanya pengakuan dan penghormatan terhadap adat dan budaya yang ada di masyarakat adat.
Hadir sebagai narasumber yaitu; Ir. Aswadin Randalembah (Bupati Kabupaten Sigi), Gesang Yuswono SE (DPRD), Agus Lamakarete SP, MES (Sekretaris BAPPEDA), dan Rizal Mahmud (Ketua PW AMAN Sulteng). Peserta dalam FGD ini terdiri dari kalangan Akademisi, Pemerintah (Kecamatan dan Desa), Bappeda dan Dewan Adat.
Bupati Kabupaten Sigi, mengungkapkan bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap adat dan budaya adalah cita-cita luhur PEMDA. Hal senada, disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Pemerintah menginginkan output dari FGD kali ini adalah sebuah PERDA tentang masyarakat adat.
Rizal Mahmud, Ketua Pengurus Wilayah AMAN Sulawesi Tengah, menyarankan agar PERDA yang akan dibuat hendaknya mengatur tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh. Tidak sebatas perlindungan terhadap budaya semata (tarian, pakaian adat) tapi juga menyangkut hak atas wilayah, kearifan lokal serta kelembagaan adat.
Memperkuat pernyataan diatas, DR Supri Na'a, SH. MH, Akademisi dari Universitas Tadulako, mengatakan bahwa Undang-undang Dasar (UUD) 45 sebagai landasan hukum dalam penegakan hak-hak masyarakat adat. Pasal 18B dan 28I sudah sangat kuat sebagai dasar pengesahan PERDA, bahkan Undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat.
Mengacu pada definisi masyarakat adat yang di usung AMAN, ada empat (4) aspek yang harus masuk dalam PERDA yaitu; Sejarah (Asal-usul), Wilayah, Hukum dan Kelembagaan Adat. Rizal Mahmud juga menyampaikan pentingnya riset (iventarisasi dan dokumentasi) tentang masyarakat adat yang ada di 15 kecamatan di Kabupaten Sigi. Hal ini, untuk mendukung pembahasan PERDA supaya tidak “bias” terkait dengan definisi masyarakat adat. Baik secara suku, agama, ras dan kesetaraan gender.
Peserta FGD merespon positif atas rencana ini. Sebagai tindak lanjut, akan diadakan lokakarya pada tanggal 13 Desember 2010, membahas rancangan dan kegiatan untuk meloloskan PERDA ini
Tampilkan postingan dengan label hak-hak masyarakat adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hak-hak masyarakat adat. Tampilkan semua postingan
Kamis, 09 Desember 2010
Bupati Sigi, siap sahkan PERDA tentang masyarakat adat
Tags:
Bupati,
hak-hak masyarakat adat,
PERDA,
sahkan
Rabu, 21 Juli 2010
Pemuda/i Adat bahas UNDRIP
"Martabat bangsa adalah pemuda/i. Ditangan mereka kedaulatan dan kemandirian sebuah negara di tentukan"

Selasa, 20 Juli 2010, Pemuda/i Adat membahas Deklarasi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat atau lebih populer dengan sebutan UNDRIP. Diskusi dilakukan di Kantor AMAN ini, diikuti oleh peserta program magang dari Direktorat Pemuda Adat.
Diskusi adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman terkait isu-isu masyarakat adat. Direktur Pemuda Adat AMAN, Arifin Saleh, mengatakan bahwa diskusi ini diadakan untuk berbagi pengetahuan dan informasi antar sesama peserta magang, serta evaluasi terhadap buku-buku bacaan yang telah ditugaskan sebelumnya (termasuk tentang UNDRIP).
Dengan metode ini pemuda/i adat dapat lebih kritis dan peduli terhadap permasalahan masyarakat adat, khususnya di komunitas masing-masing. Selain itu, meningkatkan kepercayaan dalam menyampaikan pendapat kepada orang lain. "Saya menjadi lebih percaya diri untuk membuat dan menjelaskan presentasi di depan teman-teman" Kata Lily dengan bangga.

Pada kesempatan ini, Lily Mustari Paloydongan mendapat tugas mempresentasikan tentang UNDRIP untuk mengawali diskusi. Pemudi Adat utusan dari Komunitas Adat Toraya, Sulawesi Selatan ini menjelaskan bahwa UNDRIP atau United Nation on the Rights of Indigenous Peoples adalah standar minimum International untuk perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak-hak Masyarakat Adat berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Hak-hak Masyarakat Adat yang terkandung dalam UNDRIP adalah sebagai berikut;
Dokumen UNDRIP dapat diperoleh di website AMAN
Setelah presentasi dilanjutkan pembahasan untuk memperdalam materi. Direktur Pemuda Adat, Arifin Saleh bertindak sebagai narasumber.

"Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat ini bersifat seruan moral, jika tidak dilakukan oleh suatu negara yang menyetujui (menandatangani) maka negara tersebut tidak bermoral / beretika", Arifin Saleh menjelaskan. Lebih lanjut disampaikan bahwa fungsi UNDRIP bagi masyarakat adat ada dua yaitu;
1. Eksternal; menjadi suatu standar hukum minimum di suatu negara, dan
2. Internal; harus dijadikan landasan hukum bagi masyarakat adat dan memperkuat hukum-hukum adat.
UNDRIP ternyata masih mempunyai kekurangan. Menurut peserta diskusi, hal ini dikarenakan UNDRIP sebagai sebuah deklarasi yang bersifat sebagai tanggung jawab moral saja dan tidak mengikat.
Berbeda dengan sebuah konvensi yang sifatnya mengikat bagi negara yang ikut menandatangani. Jika dilanggar, maka suatu negara akan mendapatkan sanksi.
Meskipun demikian, UNDRIP adalah safe guard yang ada saat ini bagi masyarakat adat untuk memperjuangkan dan atau mempertahankan hak-hak dasarnya. Tantangannya adalah bagaimana pemuda/i adat dapat mensosialisasikan dan menggunakan UNDRIP ini dalam advokasi kebijakan dan program yang merugikan masyarakat adat di wilayahnya masing-masing.
"Masyarakat adat pada umumnya masih banyak yang belum tau tentang UNDRIP. Sebaiknya disosialisasikan agar mereka mengetahui dasar-dasar hukum yang kuat dalam mempertahankan hak ulayatnya", kata Margareth Demena, pemudi utusan komunitas Tablasupa, Distrik Depapre, Jayapura-Papua.
Para peserta sangat antusias mengikuti diskusi. Bahkan, mereka mengusulkan untuk lebih sering diadakan. Dengan diskusi mereka akan lebih memahami isi buku yang mereka baca.
"Yang aku tahu tentang buku deklarasi itu hanya sebatas hak-hak masyarakat adat dan belum secara detail. Menurutku diskusi seperti pagi tadi bagus, dan harus sering diadakan" Saran dari Odih Kustiandi, pemuda dari komunitas adat Kasepuhan Sinarresmi.
Program Magang untuk Pemuda/i Adat
Diskusi ini adalah rangkaian kegiatan dalam program magang AMAN. Sebelumnya para peserta diberi tugas untuk membaca buku-buku dan atau dokumen yang terkait dengan AMAN dan isu masyarakat adat. Beberapa bacaaan yang dianjurkan adalah; AD/ART AMAN, UNDRIP, FPIC, dan Convention on Biological Diversity (CBD).
Konggres AMAN, memandatkan Direktorat Pemuda Adat untuk menciptakan kader-kader yang mampu mengembangkan potensi dan berjuang bagi komunitas adatnya. Untuk menjalankan mandat tersebut, diadakan program magang bagi pemuda dan atau pemudi adat. Hal ini juga diatur dalam AD/ART AMAN, yang menyebutkan bahwa setiap komunitas harus mengirimkan kader-kadernya untuk magang di PB AMAN sebesar 2% dari total populasi.
Magang adalah program belajar, beraktifitas dan bekerja untuk kader-kader pemuda adat yang direkrut dan direkomendasikan oleh Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah AMAN. Program ini lebih diprioritaskan untuk pemuda/i dari komunitas adat anggota AMAN. Waktu magang minimal 3 bulan, setelah itu kembali dan mengaplikasikan ilmu yang dipunyai di komunitasnya.
Program magang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas (pengetahuan dan kemampuan) bekerja secara teknik bagi kader pemuda/i adat untuk disiapkan memperkuat pengurus AMAN di Daerah dan Wilayah.
Saat ini pemuda dan pemudi adat yang magang adalah sebagai berikut;
UNDRIP landasan perjuangan
Masyarakat adat di Indonesia telah mengalami diskriminalisasi, marjinalisasi dan bahkan kriminalisasi sejak jaman kolonial hingga saat ini. Sistem pembangunan yang buruk dan tidak memperhatikan hak-hak masyarakat telah menghancurkan kemandirian, kedaulatan, dan martabat masyarakat adat sebagai elemen terbesar pembentuk bangsa ini.
Hadirnya UNDRIP merupakan tonggak bersejarah bagi masyarakat adat. Deklarasi ini adalah "alat" bagi masyarakat adat, khususnya di Indonesia, untuk mendapatkan kembali hak-haknya.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menyetujui dan menandatangi UNDRIP dalam sidang umum PBB pada 13 September 2007 di New York yang lalu. Namun, pemerintah belum mengimplementasikan secara penuh pasal-pasal yang ada didalamnya. Terbukti dengan masih adanya kebijakan yang merugikan masyarakat adat.
Sebagai contoh, Undang-undang (UU) 41/1999 tentang kehutanan. Dalam UU ini disebutkan bahwa "Hutan adat adalah Hutan Negara". Secara implisit definisi tersebut tidak mengakui hak masyarakat atas wilayahnya, khususnya hutan.
Saat ini, ada beberapa beberapa kebijakan sektoral yang sudah mengakui dan menyediakan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Beberapa kebijakan tersebut diantaranya adalah;
Meskipun demikian kedua undang-undang diatas belum mampu memberikan jaminan menyeluruh terhadap hak-hak masyarakat adat, karena bersifat sektoral. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum (dalam bentuk UU) yang secara khusus mengatur tentang hak-hak masyarakat adat.
AMAN saat ini sedang mendesak pemerintah untuk mengeluarkan UU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat dan merevisi UU 41/1999 tentang kehutanan. Kedua agenda legeslasi RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) tahun 2010-2014.
UNDRIP menjadi salah satu landasan AMAN dalam mensukseskan agenda tersebut.
ARS/AMAN Selengkapnya ...
Tags:
hak-hak masyarakat adat,
Pemuda adat,
UNDRIP
Langganan:
Postingan (Atom)
