Tampilkan postingan dengan label PERDA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERDA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 September 2011

Perda Lingkungan tak urus lingkungan sungai

Menurut saya, mungkin Pemerintah Kota Bogor tergolong maju. Betapa tidak, pengelolaan lingkungan hidup mendapat porsi khusus dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Pemkot Bogor bahkan makin sigap di bidang lingkungan hidup. Tak sampai 5 tahun Perda pengelolaan lingkungan hidup itu berjalan, kini telah ada revisinya. Draft revisinya telah diselesaikan dan kini sedang digodok oleh para anggota dewan yg terhormat. Dan untuk membuat prosesnya transparan dan melibatkan banyak pihak, maka draft revisi tersebut pun dikonsultasikan dengan sejumlah perwakilan warga dan kalangan pengusaha.

Di awal bulan September 2011, seorang kawan lama mendaftarkan nama saya untuk hadir dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum tentang revisi Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bogor. Sebuah acara resmi bersama para anggota DPR Kota Bogor yang tergabung di panitia khusus.

Merasa kurang ‘pede’, saya mengajak serta teman sejawat di KPC Bogor dan pemimpin Telapak untuk wilayah Jawa Bagian Barat. Bersama mereka saya berharap dapat mendongkrak rasa ‘pede’. Apalagi banyak pihak yang juga diundang dalam acara ini seperti aktivis mahasiswa dari KAMMI Bogor, KNPI Bogor, satu2nya pabrik tekstil besar di Kota Bogor (Unitex), Asosiasi Perhotelan dan Restoran Indonesia (PHRI) Bogor, RS PMI Bogor, RS Karya Bhakti Bogor, pabrik ban besar (Goodyear), sebuah kelompok yang menamakan dirinya LSM Landscape dan sejumlah undangan lain yang saya tidak kenal. Mereka semua tampak mewakili kepentingan warga Bogor dan juga para pengusaha maupun (juga mungkin) partai politik dan ormas Bogor. Mereka semua orang hebat, pikir saya.



Sekalipun kurang beruntung saat menerima undangan, ternyata saya masih cukup ‘pede’ dalam perbincangan resmi ini. Suasana rapat resmi ini terasa mirip dengan pertemuan di tingkat kelurahan ataupun kecamatan. Tak ada tanya jawab, yang ada hanya orang berkomentar dan kemudian para anggota dewan (terlihat) mencatatnya. Para peserta berkomentar banyak hal, diantaranya tentang tata urutan perundangan, bagaimana perda diawasi pelaksanaannya, kewajiban instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang tak digubris, alih fungsi lahan seenak perut, pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW), pencemaran oli dari maraknya bengkel2 sepeda motor, dan limbah peternakan ayam.

Saya mencoba memahami lebih dalam tentang komentar dan protes para peserta, juga isi dokumen Perda beserta revisinya. Aturan pemerintah ini masih saja terkesan hebat dan nyaris tanpa cela. Segala hal yang berkenaan dengan air tanah, sarana transportasi, konservasi keanekaragaman hayati, limbah, sampah dan kebisingan diatur oleh Perda No.4 Tahun 2007 beserta revisinya. Perda tsb juga mengatur secara khusus tentang pencemaran udara dari asap rokok. Tanpa melihat apa yang terjadi sesungguhnya di Kota Bogor, rasa2nya Perda ini pasti lah akan menjadi acuan bagi terciptanya kota yang tertib, segar, bersih, indah, aman dan nyaman alias “tegar beriman”, sesuai motto-nya.

Dalam upaya memahami aturan yang super hebat ini, ternyata saya tidak menemukan aturan yang bernuansa perlindungan sungai. Lhoo koq???

Ternyata Perda super ini cenderung melihat hal2 yang njlimet dan detil. Sayangnya kompleksitas tsb seakan melupakan hal sederhana yang terlihat kasat mata. Bogor adalah mungkin satu2nya kota di Jawa Barat yang memiliki 2 aliran sungai besar, yaitu Ciliwung dan Cisadane. Nama kedua sungai itu tak hanya dikenal di tanah Sunda, namun hingga seluruh Indonesia. Rasanya cukup banyak warga Bogor yang tahu betul bahwa kedua sungai besar tersebut dalam kondisi yang memprihatinkan. Dan itu artinya benar2 merupakan kerusakan lingkungan. Tapi mengapa justru di Perda super hebat tsb tak ditemukan satu pasal pun yang mencoba menyinggungnya?

Pikiran saya mendadak jadi kacau. Saya merasa bingung sendiri sebagai warga Bogor. Perda yang sedemikian hebat ternyata cenderung melupakan hal2 yang nyata dan benar2 terjadi di Kota Bogor. Entah lah ... rasanya saya butuh minum kopi dan beristirahat sejenak agar tidak benar2 pusing. Lalu melintas dalam benak saya sebuah peribahasa lawas ...

“Kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak nampak”

Selengkapnya ...

Kamis, 09 Desember 2010

Bupati Sigi, siap sahkan PERDA tentang masyarakat adat

Perjuangan masyarakat adat di Sulawesi Tengah untuk mendapatkan perlindungan hak-haknya mendapatkan titik pencerahan. Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi saat ini berencana mengeluarkan sebuah Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Rencana pembuatan PERDA ini, digulirkan dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Arah kebijakan pemerintah Kab. Sigi Terhadap perlindungan atas hak-hak masyarakat adat Sigi” yang diadakan di Ngata Toro, Kecamatan Kulawi pada 3 Desember 2010 yang lalu. Pemerintah Kabupaten Sigi mengadakan FGD ini untuk mendorong adanya pengakuan dan penghormatan terhadap adat dan budaya yang ada di masyarakat adat.


Hadir sebagai narasumber yaitu; Ir. Aswadin Randalembah (Bupati Kabupaten Sigi), Gesang Yuswono SE (DPRD), Agus Lamakarete SP, MES (Sekretaris BAPPEDA), dan Rizal Mahmud (Ketua PW AMAN Sulteng). Peserta dalam FGD ini terdiri dari kalangan Akademisi, Pemerintah (Kecamatan dan Desa), Bappeda dan Dewan Adat.

Bupati Kabupaten Sigi, mengungkapkan bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap adat dan budaya adalah cita-cita luhur PEMDA. Hal senada, disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Pemerintah menginginkan output dari FGD kali ini adalah sebuah PERDA tentang masyarakat adat.

Rizal Mahmud, Ketua Pengurus Wilayah AMAN Sulawesi Tengah, menyarankan agar PERDA yang akan dibuat hendaknya mengatur tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh. Tidak sebatas perlindungan terhadap budaya semata (tarian, pakaian adat) tapi juga menyangkut hak atas wilayah, kearifan lokal serta kelembagaan adat.

Memperkuat pernyataan diatas, DR Supri Na'a, SH. MH, Akademisi dari Universitas Tadulako, mengatakan bahwa Undang-undang Dasar (UUD) 45 sebagai landasan hukum dalam penegakan hak-hak masyarakat adat. Pasal 18B dan 28I sudah sangat kuat sebagai dasar pengesahan PERDA, bahkan Undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat.

Mengacu pada definisi masyarakat adat yang di usung AMAN, ada empat (4) aspek yang harus masuk dalam PERDA yaitu; Sejarah (Asal-usul), Wilayah, Hukum dan Kelembagaan Adat. Rizal Mahmud juga menyampaikan pentingnya riset (iventarisasi dan dokumentasi) tentang masyarakat adat yang ada di 15 kecamatan di Kabupaten Sigi. Hal ini, untuk mendukung pembahasan PERDA supaya tidak “bias” terkait dengan definisi masyarakat adat. Baik secara suku, agama, ras dan kesetaraan gender.

Peserta FGD merespon positif atas rencana ini. Sebagai tindak lanjut, akan diadakan lokakarya pada tanggal 13 Desember 2010, membahas rancangan dan kegiatan untuk meloloskan PERDA ini

Selengkapnya ...