Jawaban dari permasalahan lingkungan hidup ada di masyarakat adat. Kearifan lokal menjamin kelestarian lingkungan.
Kalimat diatas adalah pesan yang ingin disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) melalui program “
Pemberdayaan Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup”.
Pelaksanaan program ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam MoU yang telah diperbaharui pada tanggal 20 Januari 2010 di Jakarta yang lalu.
Salah satunya, melalui serangkaian kegiatan yang bertepatan dengan puncak acara adat Seren Taun pada tanggal 31 Juli sampai 1 Agustus 2010 di Kasepuhan Ciptagelar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Adapun serangkaian kegiatan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut;
Dialog Kader Lingkungan
Pengukuhan Kader Lingkungan
Penanaman Pohon
Dokumentasi Kearifan Tradisional
Kondisi lingkungan yang semakin memburuk menjadikan upaya penyelamatan lingkungan hidup mendesak untuk dilakukan. Intinya, merubah perilaku merusak menjadi ramah lingkungan. Adil dan lestari!.
Upaya pelestarian lingkungan tidak akan terwujud tanpa adanya campur tangan masyarakat adat sebagai pelaku langsung. Masyarakat adat telah melakukan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup secara lestari melalui penerapan sistem sosial berlandaskan kearifan tradisional.
Seperti filosofi warga Kasepuhan Ciptagelar yaitu Gunung Kayuan, Datar Sawahan, dan Legok Balongan. Makna dari itu adalah keserasian dan kelestarian lingkungan hidup. Arif dan bijaksana dalam mengelola dan memanfaatkan lingkungan dan sumberdaya alam didalamnya.
Sebagai pewaris dan pelaku utama kearifan tradisional dan nilai-nilai budaya lokal, masyarakat adat mempunyai ketergantungan yang tinggi dan tidak bisa dipisahkan dengan sumberdaya alam yang ada di wilayah adatnya. Menjalankan kearifan tradisional dan nilai-nilai budaya adalah kewajiban adat.
Untuk melakukan kewajiban adatnya, masyarakat adat harus ada jaminan hak-haknya secara penuh dari Pemerintah. Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan wilayahnya menjadi sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
ARS/AMAN
Jawaban dari permasalahan lingkungan hidup ada di masyarakat adat. Kearifan lokal menjamin kelestarian lingkungan.
Kalimat diatas adalah pesan yang ingin disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) melalui program “Pemberdayaan Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup”.
Pelaksanaan program ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam MoU yang telah diperbaharui pada tanggal 20 Januari 2010 di Jakarta yang lalu.
Salah satunya, melalui serangkaian kegiatan yang bertepatan dengan puncak acara adat Seren Taun pada tanggal 31 Juli sampai 1 Agustus 2010 di Kasepuhan Ciptagelar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Adapun serangkaian kegiatan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut;
Dialog Kader Lingkungan
Pengukuhan Kader Lingkungan
Penanaman Pohon
Dokumentasi Kearifan Tradisional
Kondisi lingkungan yang semakin memburuk menjadikan upaya penyelamatan lingkungan hidup mendesak untuk dilakukan. Intinya, merubah perilaku merusak menjadi ramah lingkungan. Adil dan lestari!.
Upaya pelestarian lingkungan tidak akan terwujud tanpa adanya campur tangan masyarakat adat sebagai pelaku langsung. Masyarakat adat telah melakukan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup secara lestari melalui penerapan sistem sosial berlandaskan kearifan tradisional.
Seperti filosofi warga Kasepuhan Ciptagelar yaitu Gunung Kayuan, Datar Sawahan, dan Legok Balongan. Makna dari itu adalah keserasian dan kelestarian lingkungan hidup. Arif dan bijaksana dalam mengelola dan memanfaatkan lingkungan dan sumberdaya alam didalamnya.
Sebagai pewaris dan pelaku utama kearifan tradisional dan nilai-nilai budaya lokal, masyarakat adat mempunyai ketergantungan yang tinggi dan tidak bisa dipisahkan dengan sumberdaya alam yang ada di wilayah adatnya. Menjalankan kearifan tradisional dan nilai-nilai budaya adalah kewajiban adat.
Untuk melakukan kewajiban adatnya, masyarakat adat harus ada jaminan hak-haknya secara penuh dari Pemerintah. Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan wilayahnya menjadi sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
ARS/AMAN
Artikel Terkait :
2 komentar:
Ngomong2 Oom Annas sendiri ikutan bantuin apa dalam acara seren taun itu? Mudah2an sih gak cuman kirim berita dan jadi panitia, soalnya selain kerja di sekretariat AMAN, Oom Annas ini kan juga Kader Telapak ... hehehe
Baru bisa kirim berita dan jadi panitia Kang. Seren Taun itu kan upacara sakral di Ciptagelar, jadi ngak mungkin aku yang mimpin acara ritualnya:) wkwkwkwkwkwkwkwk Pisss
Posting Komentar